Bandar Lampung, buanainformasi.com-Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Damping berkerjasama dengan BNN Provinsi Lampung Menggelar Acara Pembukaan Pelayanan Paska Rehab Tahap II Provinsi Lampung, terhadap Para Mantan Pecandu Narkoba yang dihadiri oleh Takat Sunarwan ST, Kasi Paska Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Acara tersebut di gelar oleh pihak BNN dan LKS Rumah damping di JL. Griya Utama Blok V Perum Way Halim Permai Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Senin (01/08/2016)
Pembukaan pelayanan paska rehab tahap II provinsi lampung ini juga memprioritaskan penanganan paska rehap terhadap para mantan pengguna narkoba yang melalui beberapa tahapan di rumah damping Cahaya Nurani Lampung. Setiap tahapnnya diikuti oleh 20 mantan pecandu narkoba.
Drs. Mabon HS, menjelaskan penanganan paska rehab lebih kepada pada yang pernah memakai narkoba sebagai tindak lanjut, bersamaan Rumah Damping Cahaya Nurani dan BNN Provinsi Lampung yang satu tahapnya diikuti 20 orang. “untuk melaksanakan kegiatan ini juga sangat sulit, dimana kawan-kawan yang sudah melaksanakan paska rehab terkadang tidak ingin di rehab kembali. ketika masuk paska rehab di rumah damping cahaya mandiri ini ada kegiatan-kegiatan yang bisa memberikan vocasional .
Kegiatan-kegiatan ini, Lanjutnya sesuai dengan kemampuan dan bakat mereka, namun belum banyak kawan-kawan yang melaksanakan paska rehab ini sesuai dengan keinginan mereka, untuk dana-dana vokasional ini sangat terbatas.
Dirinya berharap kepada lembaga-lembaga pemerintah , provinsi agar dapat membantu dalam rangka penanaman paska rehabilitasi, memberikan suatu kegiatan, baik itu dana maupun sarana dan prasarana, agar mereka tidak realif (Kecanduan)dengan cara melakukan kegiatan ini secara terus menerus.
Kasi Paska Rehabilitasi Lampung Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Takat Sunarwan ST, menuturkan, bahwa tindak lanjut dari program rehabilitasi yang telah dilaksanakan , para pecandu yang telah mengikuti rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap. Rumah damping mempersiapkan mereka untuk kembali ke keluarga dan masyarakat, sehingga rumah damping dapat mencegah terjadinya relef, sehingga para layanan yang telah mengikuti kegiatan selama 50 hari bisa tetap mencegah dan mempertahankan kepulihannya. dan kembali ke masyarakat dan keluarga.(Reni/Desi)