Rumah Seorang Perwira Polisi Diduga Dijadikan Tempat Tinggal 24 TKI Ilegeal

0
118

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (2/10/2023).

Kasus ini melibatkan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai korbannya.

Adapun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Samsumar Hidayat kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, saksi menyebutkan bahwa rumah yang dijadikan tempat persinggahan 24 TKI ilegal di Jalan Padat Karya, RajabasaBandar Lampung adalah milik seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Andi (penjaga rumah), Sofianto, dan Ngadiono (ketua RT).

Para saksi dihadirkan untuk memberi keterangan untuk empat terdakwa, yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Dalam keterangannya, saksi Ngadiono membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan milik Laksa Widyana.

Adapun Laksa Widyana diketahui pernah bertugas di Polres Lampung Utara.

Namun, Ngadiono mengaku sudah sangat lama tidak bertemu dengan Laksa.

“Udah lama gak ketemu. Saya pernah tiga kali kalau enggak salah ke rumahnya untuk ngurus administrasi PBB. Tapi gak pernah ketemu,” ungkap Ngadiono.

“Setahu saya, rumahnya sudah lama enggak pernah ditunggu. Kalau enggak salah sejak 2014,” katanya.

Sementara saksi Andi mengaku hanya diminta oleh Laksa untuk mengurus rumah tersebut.

Dia tidak mengetahui saat ditanya apakah Laksa Widiana mempunyai bisnis jasa pengiriman TKI.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya hanya diminta untuk mengurus rumah,” katanya.

Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa apakah perwira polisi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

“Kami berencana untuk menghadirkan yang bersangkutan setelah keterangan saksi korban selesai, Yang Mulia,” jawab jaksa Juli Antoro Hutapea.

Penasihat hukum keempat terdakwa, Siti Maisaroh, mengatakan bahwa kliennya siap mengungkap kasus tersebut.

“Kami sudah dapat konfirmasi bahwa pada sidang selanjutnya ada beberapa orang saksi korban yang akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Siti.

“Untuk pemilik rumah rencananya akan dihadirkan setelah pemeriksaan saksi korban selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 calon TKI ilegal dari sebuah rumah di Jalan Padat Karya, RajabasaBandar Lampung pada awal Juni 2023 lalu.

Belakangan diketahui, rumah tersebut ternyata milik seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana. (**/red)