Makasar, buanainformasi.com-Aswar alias Wiwin, warga Jalan Veteran Utara, Kelurahan Balana, Kecamatan Makassar, sukses menanam ganja di dalam rumahnya selama satu tahun. Tanaman tersebut ditanam di pot. aparat Kepolisian Resor Kota Makassar menyita satu kilogram ganja yang baru saja dipanen.Rabu (03/08/2016)
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Rusdi Hartono, menuturkan pengungkapan tanaman ganja di rumah tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.Selain menyita ganja basah, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong).
Dari keterangan Wiwin, ia membeli bibit dari Muh Syarif alias Riri (27), warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Berdasarkan keterangan tersangka Anggota pun melakukan penangkapan terhadap Muh Syarif alias Riri.Berdasarkan keterangan Riri, dia membeli bibit via online, tutur Rusdi Hartono di Markas Polrestabes Makassar.yang di kutip dari viva.com
Tersangka Wiwin mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri tidak untuk di jual. Ia mengaku sudah lama hobi mengonsumsi ganja. Namun mahalnya harga ganja, sehingga ia berinisiatif menanam ganja sendiri.
Meskipun tersangka mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri, namun keduanya tetap dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 UU 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)