Lampung Utara, buanainformasi.com – Pengunjung Rutan Kelas II B Kotabumi Lampung Utara membawa bungkusan saat hendak menemui tahanan rutan, saat ingin di periksa petugas rutan pengunjung meninggalkan barang bawaan nya, Senin (8/10/2018)
Vendra petugas rutan saat dikonfirmasi,menbenarkan ada pengunjung melarikan diri saat ingin di periksa, “ia meninggalkan barang bawaannya,setelah kami cek usai orang tersebut kabur,ternyata barang yang ditinggalkan pengunjung tersebut adalah barang terlarang yang disebut Narkoba Jenis Sabu,”terangnya.
Seketika itu barang bukti kami serahkan kepada Satres Narkoba Polres Lampung Utara, saat ini pihak kopolisian sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak yang ingin di kunjungi dan mengejar pelaku yang melarikan diri,”kata dia.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana S.I.K yang di wakili Kasatres Narkoba Andri Gustami, via telepon selulernya, membenarkan semua barang bukti (BB) shabu sudah diamankan di polres lampung utara, diantaranya BB Shabu Seberat 944 Gram dan barang bukti lain untuk pelaku melancarkan aksinya satu unit sepeda motor berikut seoraang yang tertuju alamat barang tersebut yang berinisial (R”),”urai kasat.
Masih dengan Andri Gustami,setelah diperiksa orang yang dituju atas pengiriman barang tersebut menurut keterangan “R” dia tidak mengakui bahwa barang tersebut yang bertujuan untuk dirinya “R”,dalam persoalan ini sedang dalam proses penyelidikan satres narkoba,”putusnya. (gn/red)




