Rutan Kelas IIB Mengusulkan 139 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum

0
178

Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Rutan Kelas IIB Krui usulkan 139 narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) pada moment Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Kepala Rutan Kelas II B Krui M Hendra Ibmansyah mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah napi untuk memperoleh remisi ke Kanwil Kemenkumham Lampung.

“Ada 139 Napi yang kita usulkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78,” jelasnya, Senin (14/8/2023).

Dijelaskannya, jumlah remisi yang diajukan untuk masing-masing napi tersebut berbeda-beda.

Adapun remisi yang diajukan itu katanya, mulai dari satu bulan hingga lima bulan masa tahanan.

Lanjutnya, dari 139 napi yang diusulkan itu sebanyak 132 masuk dalam kategori RU I dengan rincian, 60 napi diusulkan mendapatkan remisi satu bulan.

Kemudian, sebanyak 24 napi memperoleh remisi selama dua bulan dan 35 napi diusulkan memperoleh remisi tiga bulan.

Lalu, sebanyak 11 napi diusulkan mendapatkan remisi selama empat bulan dan dua napi diusulkan memperoleh remisi selama lima bulan.

Sedangkan, RU II terdapat tujuh orang Napi dengan rincian tiga Napi diusulkan mendapat remisi satu bulan, dua napi diusulkan remisi dua bulan, dan dua Napi diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

“Napi yang kita usulkan untuk memperoleh remisi ini berasal dari berbagai tindak kejahatan, seperti perjudian, Narkotika, pencurian dan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, pengajuan remisi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023  dan Surat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Nomor: W9.PK.05.04-5143 tanggal 5 Juli 2023 perihal pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana.

“Mudah-mudahan remisi yang kita ajukan ini tidak mengalami perubahan,” ucapnya.

“Direncanakan pemberian remisi tersebut akan diserahkan usai upacara peringatan HUT ke-78 pada 17 Agustus,” tandasnya. (**/red)