Saat Merekap Nama Penjudi, Bandar Togel Diamankan Polres Lampung Tengah

0
106

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang bandar togel dicokok Polres Lampung Tengah saat sedang merekap pasangan.

Bandar togel itu berinisial RTP (38), warga Dusun II, Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Ia tertangkap tangan saat sedang mempersiapkan perjudian togel, Senin (21/8/2023).

Polisi membawa barang bukti dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan dilakukan berkat dari laporan masyarakat sekira pukul 18.00 WIB.

“Masyarakat yang resah dengan aksi perjudian togel di wilayah setempat melapor ke salah satu anggota Polres Lampung Tengah,” ujarnya Yofi, Selasa (22/8/2023).

Atas laporan tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penelusuran.

Sekira pukul 19.00 WIB, Tekab 308 mencokok pelaku di rumahnya.

“Saat upaya penangkapan, pelaku tengah merekap nama penjudi yang akan didaftarkannya secara online,” ujar Yofi.

Polisi menyita tiga buku rekapan berisi nama dan nominal pemasangan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 668 ribu dan kalkulator.

Ada pula ponsel Oppo A15 yang terdaftar akun togel online milik pelaku.

“Pelaku kini tengah diproses hukum di Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Tekab 308 melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.

“Pelaku dijerat pidana perjudian jenis togel pasal 303 KUHPidana,” ujar Yofi.

Yofi mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memberantas aksi perjudian di wilayah Lampung Tengah.

“Polisi akan sapu bersih perjudian, baik itu judi darat maupun judi online yang ada di wilkum Polres Lampung Tengah,” tutupnya. (**/red)