Pringsewu, Penacakrawala.id – Polres Pringsewu Lampung mengaku motif asmara melatarbelakangi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhamamd Irfan Romadhon mengatakan, pelaku SL (44), pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus mengaku merasa sakit hati karena cintanya bertepuk sebelah tangan kepada korban.
“Ya, ini menjadi alasan SL sampai nekat mencuri sepeda motor milik korban, yakni gadis yang disukainya,”
“Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, ungkap Irfan, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal.
“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya,”
“Namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” tambah Irfan.
Pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya.
Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.
“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” bebernya.
Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas.
“Kemudian kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial SL (44), warga Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang buah ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Presisi Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.15 WIB.
“Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” ujar Iptu Irfan Romadhon, Rabu (3/7/2024).
Dia menjelaskan, SL diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia.
Saat itu motor milik korban dalam posisi sedang diparkirkan di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 yang lalu.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Iptu Irfan juga mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan SL dalam sejumlah kasus curanmor yang terjadi di Pringsewu.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara korban Adinda Armelia merasa bersyukur sepeda motor Honda Beat miliknya berhasil ditemukan polisi.
Dia pun tidak menyangka bahwa sepeda motor yang belum lama dibeli seharga belasan juta tersebut akan kembali ke tangannya.
Gadis berusia 20 tahun asal Pekon Wates, Gadingrejo ini mengucapkan syukur dan terima kasih serta mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pringsewu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurinya. (**/red)