Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Saksi korban mengungkap pemilik rumah penampungan Calon Pekerja Migran (CPM) berada di lokasi saat polisi melakukan penggerebekan.
Namun, pemilik rumah yang diketahui seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana itu tak dibawa oleh petugas.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi korban terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadiln Negeri Tanjungkarang, Senin (9/10/2023).
Dalam sidang, sebanyak tujuh orang saksi korban dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.
Adapun ketujuh saksi korban yang merupakan calon TKI ilegal asal NTB itu yakni Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani.
Para saksi korban dihadirkan di persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Samsumar Hidayat bertanya ke para saksi terkait kronologi penggerebekan oleh polisi di sebuah rumah yang berlokasi di Rajabasa Raya, Bandar Lampung, pada awal Juni 2023 lalu.
“Pada saat polisi melakukan penggerebekan di rumah yang ada di Lampung, apakah para terdakwa ini ada di lokasi semua?” tanya hakim.
Para saksi korban pun kompak mengiyakannya.
Selanjutnya hakim bertanya, apakah ada orang lain selain para saksi dan keempat terdakwa.
Mereka pun dengan kompak dan lantang menjawab bahwa saat penggerebekan ada seorang pemilik rumah bernama Laksa.
“Ada yang punya rumah, Pak Hakim. Namanya Pak Laksa,” jawab saksi.
Salah seorang saksi kemudian mengungkap bahwa orang tersebut tidak dibawa polisi.
“Tapi tidak dibawa polisi. Dia sembunyi di dalam rumah. Tapi tidak ada polisi yang menemukan dia,” ucap seorang saksi.
Hakim kemudian menunjukkan foto orang yang dimaksud dan bertanya apakah para saksi mengenali orang tersebut.
“Iya, Pak Hakim, itu (foto) Pak Laksa,” jawab saksi.
Hakim juga bertanya terkait pengetahuan korban terkait profesi orang yang bernama Laksa Widyana tersebut.
“Tidak tahu, Pak Hakim. Kami cuma tau dia yang punya rumah,” kata saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, ketua RT setempat Ngadiono yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa rumah yang tempat persinggahan di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Bandar Lampung adalah milik seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana.
Adapun Laksa Widyana sendiri diketahui pernah bertugas menjadi PJU di Polres Lampung Utara.
Namun, Ngadiono mengaku sudah sangat lama tidak bertemu dengan pemilik rumah tersebut.
“Udah lama gak ketemu. Saya pernah tiga kali kalau enggak salah ke rumahnya untuk ngurus administrasi PBB, tapi gak pernah ketemu,” ungkap Ngadiono, Senin (2/10/2023).
“Setau saya, rumahnya sudah lama enggak pernah ditunggu. Kalau enggak salah sejak 2014,” katanya.
Laksa dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Kami berencana untuk menghadirkan yang bersangkutan (Laksa) setelah keterangan saksi korban selesai, Yang Mulia,” ucap jaksa Juli Antoro Hutapea. (**/red)