Tanggamus, Penacakrawala.com – Warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus laporkan adanya dugaan kejanggalan serta penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon saat berdialog bersama Irban V Inspektorat Kabupaten Tanggamus di aula Inspektorat Tanggamus, Selasa, 1 September 2020.
Disampaikan Idrus Subagio mewakili warga Campang Tiga, “yang pertama laporan itu ditulis diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala Pekon Campang Tiga, adapun pembangunan yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2018 diantaranya adalah drainase ukuran 1,1 x 1 x 148 meter alamat di Rt 1, kedua ada dugaan pembangunan fiktif gapura, kemudian, ketika masyarakat melalui lembaga juga menyampaikan ingin mengetahui tentang aset Pekon Campang Tiga kepada Kepala Pekon melalui BHP, namun kepala Pekon melalui BHP tidak dapat memperjelas kepada masyarakat yang mempertanyakan aset tersebut, namun 30 orang yang mempertanyakan ketika itu didatangi oleh aparatur pekon inti daripada aparatur untuk menemui masyarakat bertujuan untuk menghentikan laporan aset dengan mengancam atau diduga mengintimidasi,”jelasnya.
Lanjutnya, “Selain itu masyarakat ingin mempertanyakan adanya anggaran baju batik Karang Taruna yang yang didanai dari anggaran dana desa pada tahun 2018 sejumlah 40 setel baju batik, ketika pak Suyadi sebagai Kepala Pekon mengadakan hajat maka tokoh-tokoh masyarakat atau orang tua di sekitar itu diberikan baju batik tersebut, jadi di situ seakan-akan kepala pekan loyalitas nya tinggi, hajatan saja diberikan baju batik tapi setelah ditemukan ternyata batik itu dianggarkan dari dana desa, jadi disini karang taruna itu yang terdata adalah hanya 6 orang pengurus, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara ditambah 2 orang anggota sedangkan yang diketahui anggaran 40 setel, jadi 40 setel batik ketika pak Suyadi mempunyai hajat itu hanya bajunya saja tidak dengan celana, kalau berbicara satu stel, artinya baju dan celana,”terangnya.
Masih kata Idrus,”Saya dan Warga Campang Tiga kesini membawa bukti APB Pekon Campang tiga, kami bukan cuma katanya dan Hoax, seperti Dreanase rt01, Gapura, Seragam Batik karang taruna semua ada dan jelas tercantum. Dalam hal ini kami kritis untuk membangun bukan ada niatan untuk penjarakan Suyadi, kami berpedoman dengan berkas ini, ketika bunyinya seperti ini, bukti inilah untuk senjata kami supaya kami tidak dikatakan hoak,”imbuhnya.
Dalam hal ini, Idrus menegaskan kepada Irban V Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar tidak dipermainkan oleh kepala desa yang di duga mencoba merampas hak milik Negara.
“Jadi, bapak – bapak sekalian harus membuka hati, bahwa kami melaporkan bukan semata mata mencari keuntungan, kami hanya ingin Pejabat di Kabupaten Tanggamus melihat dengan sebenar benarnya, bahwa Suyadi telah mempermainkan warga serta bapak bapak sekalian. Kalaupun ini tidak ada penyelesaian suatu saat Negara ini akan dirugikan akibat permainan Pak Suyadi selaku Kepala Pekon,”tukasnya.
Ditambahkan YA warga Campang Tiga, adanya data yang diketahui sama sama dalam dialog tersebut, bahwa jelas Baju Batik itu dianggarkan.
“Sudah jelas-jelas batik karang taruna dianggarkan sebanyak 40setel senilai Rp.12.000.000, dibilang enggak ada dan tidak dianggarkan, masalah Aset Pekon sampai saat ini tidak ada kejelasan nya,” singkatnya.
Sementara, Irban V Inspektorat dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tidak ada pengadaan baju batik karang taruna, namun setelah Idrus menjelaskan dan membuka buku APB Pekon ternyata di situ ada dan pihak Inspektorat membenarkan adanya baju batik tersebut yang dianggarkan pada tahun 2018. Dikatakan Irban V bahwa pemerintah pusat tidak menganggarkan pembelanjaan baju batik dari tahun 2016-2018.
“Kalau masalah Belanja Baju Batik yang dianggarkan menggunakan Dana Desa, itu memang tidak ada dan tidak diperbolehkan dari Pusat,”ucapnya.
Lanjutnya, terkait Pembangunan Fitif Anggaran Dana Desa tahun 2018, perlu kita sama mengetahui bahwa pembangunan Gapura itu tidak dianggarkan atau tidak terealisasi, terangnya.
(Uud)
Tim AJO Indonesia