Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Muncul wacana Pemprov Lampung perihal rencana razia dalam bentuk peringatan lisan pada kendaraan bermotor yang menunggak pajak di kawasan SPBU.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Samsat Kalianda Viktor Libradi mengaku belum menerima instruksi kendaraan yang menunggak pajak tidak dapat isi BBM di SPBU.
“Terkait kendaraan yang menunggak pajak tidak dapat isi BBM di SPBU, untuk di Lampung Selatan sampai dengan saat ini kami belum ada arahan dari pimpinan,” ujar Viktor, Selasa (7/11/2023).
Pemprov Lampung ikut menggaungkan wacana kendaraan menunggak pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin (6/11/2023).
“Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak,” kata Fahrizal.
Meski demikian, Ia tidak menerangkan kapan kebijakan itu diterapkan di Lampung.
Fahrizal mengatakan saat ini pihaknya sedang menggencarkan edukasi wajib pajak di Lampung.
“Kita sudah melakukan upaya door to door. Kita juga sudah melakukan upaya di mal dengan tempel stiker untuk kendaraan nunggak pajak,” jelasnya. (**/red)