Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Amankan Oknum Mahasiswa Terkait Penyahgunaan Narkotika

0
499

Pesawaran, buanainformasi.com – Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pada minggu dini hari (29/4) menangkap tersangka NM (21) pelaku penyalahgunaaan Narkoba yang diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk dijual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu di Desa Negri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Sat Resnarkoba M. Fatkhurrahman mengungkapkan, tersangka berinisial NM (21) merupakan Pelajar / Mahasiswa,  yang beralamat Jalan Lintas Sumatera KM.34 Desa Kejadian Rt 003 Rw 001 Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Barang Bukti yang berhasil disita; 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) buah tas berisikan uang Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan 50.000(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Adi).