Metro, Penacakrawala.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro Lampung menyegel rumah kos yang diduga menjadi tempat dilakukannya praktik prostitusi.
Penyegelan rumah kos yang dilakukan Satpol PP Metro di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, diduga menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kabid Penegakan Perda, Yoseph Nanotaek mengatakan, terdapat dugaan terjadinya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kos bernama Devila Kos.
“Ketika kami wawancara dengan anak yang kos di sini bahkan ada anak di bawah umur, semalam diamankan 3 orang. 1 laki-laki, 2 perempuan, bahkan yang satu sudah hamil 3 bulan,”
“Semalam kami wawancara, ada yang ngaku ngekos di sini 2 bulan, baru 3 bulan, bahkan baru satu hari. Dan ini mereka menggunakan aplikasi michat, dan itu digunakan satu orang, ada mucikarinya,” kata dia, Rabu (17/1/2024).
Ia menegaskan, pihaknya melakukan penutupan sementara kos tersebut hingga pemilik kos membenahi kos yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online.
“Kita minta pemilik untuk dibenahi, kalo khusus untuk laki-laki ya laki-laki aja. Belum kita pastikan (tenggat waktu), kita nunggu kesanggupan,”
“Kami mengimbau kepada pemilik kos untuk membenahi kosan, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Metro,” imbuhnya.(**/red)