Pringsewu, Penacakrawala.id – Polres Pesawaran, Polda Lampung-Kepolisian Resor Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika dengan inisial G (46) tahun, di Dusun Kampung Sawah, Desa Kebagusan, kabupaten Pedawaran pada hari Senin, (19/08/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) kotak rokok. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka G kini menghadapi ancaman hukuman yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polres Pesawaran juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, agar tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. (**/red)