Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat‎

0
670

Lampung Utara, buanainformasi.com – Tersangka ED (29) warga kotabumi udik, kotabumi berhasil ditangkap Polres Lampung Utara, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 17.30 Wib. Ia di duga telah melakukan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

ED ditangkap di kediamannya oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan dibantu info IT Jatanras Polda Lampung berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1005/XII/2017/PLD LPG/ RES LU, Tanggal 16 Desember 2017.

‎Team Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu info IT Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus ssallammuallaikum wr wb selamat malam komandan ijin melaporkan Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 17.30 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara dgn dibantu info IT jatanras Polda Lampu ng telah berhasil ungkap kasus TP Curat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah Barang bukti yakni satu unit HP Samsung J7 warna putih hasil TP, Satu unit HP Samsung A7 warna gold hasil TP, Satu Sepedah yang digunakan pelaku, Gunting baja untuk merusak gembok.‎

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia pernah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali yang antara lain‎ di Alfamart Payan Mas tahun 2017, Alfamart depan Bank BRI Cab. Alamsyah RPN tahun 2017, Counter Global sel tahun 2017, Alfamart Inpres tahun 2017 dan Alfamart depan Bank BRI Cab. Alamsyah tahun 2018.‎‎

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.‎(rls/*)