Lampung Utara, buanainformasi.com – Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap pelaku kasus penipuan di kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 745/ B/ VI/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 04 Juni 2018. Pelaku merupakan suami istri yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Sopir.
Pelaku MR (35) dan ET (40) mengiming-imingi Sugiono bahwa dirinya dapat menggandakan uang dari uang sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp. 10 Milyar, korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak 4 tahap yang bertotal Rp. 230.000.000.
Namun karena tak kunjung menuai hasil dan pelaku pergi dari kediamanya sehingga Sugino melapor ke Polres Lampung Utara.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Hp Nokia warna hitam yang dibeli dari hasil penipuan tersebut telah diserahkan kepada Piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rilis)