Lampung Selatan, buanainformasi.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan Taufik Hidayat (20), pelaku pencabulan anak dibawah umur, warga Dusun Rejomulyo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lamsel.
Taufik Hidayat (20) diamankan dirumahnya, tanpa perlawanan, pada hari rabu, (28/02/18), oleh Sat Reskrim Polres Lamsel yang dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) PPA.
“Ya hari ini, rabu siang, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota kami, dipimpin oleh Kanit PPA, telah mengamankan TH (20), warga Dusun Rejomulyo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidomulyo. TH ini diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, bernama N (16), warga Dusun Way Gelam, Kecamatan Candipuro,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Effendi, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Muhamad Syarhan.
Penangkapan Taufik Hidayat, berdasarkan laporan orang tua korban, Samsudin, pada tanggal 20 Desember 2017, dengan surat masuk LP/B/1761/XII/2017/SPKT.
” Kronologis kejadian, Sekira bulan April Tahun 2017 di Dusun Rejomulyo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, telah terjadi tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas nama N (6), yang masih tinggal dengan orang tuanya. Modus yang digunakan pelaku, terlebih dahulu berpacaran dengan korban, kemudian dengan bujuk rayunya bisa memperdaya korban, sehingga terjadilah persetubuhan.
Akibat perbuatannya korban N sampai hamil. Pelaku sampai saat ini sudah diamankan. Namun mengenai pasal yang akan dikenakan pada pelaku, masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik.(lipsus)