Metro, bitv – Satreskrim Polres Metro berhasil meringkus dua remaja sebagai pelaku curas modus jambret diwilayah Kota Metro, Rabu (09/01/19).
Dua remaja pelaku jambret tersebut berinisial ANK (17) dan AS (18) yang keduanya merupakan warga Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Lampung Tengah.
Penangkapan tersebut Berdasarkan LP / 195 -B / XII/ 2018/LPG/Res Metro/Sek Metro Utara, Tgl 30 Des 2018. Ttg TP curas yang terjadi di Jalan Patimura Kel Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro atas korban seorang guru.
Kasat Reskrim AKP Try Maradona, S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK menjelaskan setelah Tim gabungan Tekab 308 Polres Metro melakukan penyidikan terhadap perkara dan keberadaan para pelaku.

“Satreskrim meringkus pelaku pada Hari Rabu tanggal 09 Januari 2019, sekira pukul 00.30wib di kediamannya langsung, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit R2 milik pelaku, 1 (satu) buah kotak hp milik korban, gantungan kunci motor milik pelaku dan 1 lembar STNK motor pelaku,”ujar Kasat Reskrim AKP Try Maradona.
Pada saat dilakukan penangkapan, satu pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Guna penyidikan dan pengembangan para pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Metro untuk proses lebih lanjut serta penanganan perkara diserahkan ke Polsek Metro Utara. (red/*)