Satreskrim Polres Rejang Lebong Bekuk Pelaku Pemalsuan STNK dan BPKB

0
210

Lubuklinggau, Penacakrawala.com – Pria asal Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau berinisial M (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres rejang Lebong, Polda Bengkulu, Selasa (2/10/2022) malam sekira jam 23.00. WIB.

M berhasil diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong dikontrakannya yang beralamat di Jalan Gajah Mada kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah. M (34) diduga menjadi pelaku pemalsuan STNK dan BPKB.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan petugas. “Informasi awal, diduga di rumah M menjadi tempat praktek pemalsuan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, kemudian setelah kita selidiki, kita dapatkan barang bukti STNK dan BPKB palsu dikediamannya,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, Dalam press release, Rabu (5/10/2022).

Dalam Press Release Kapolres Rejang Lebong AKBP Tony kurniawan melalui kasat reskrim Menjelaskan M dalam menjalankan aksinya mempelajari dari media sosial Youtube, kemudian membeli alat-alat secara online, Pelaku juga berpengalaman pernah bekerja di percetakan dan ahli di bidang grafis.”Jelas kasat reskrim. “Selanjutnya, terduga pelaku Me memasarkan melalui akun Facebook miliknya.

Adapun biaya pembuatan STNK dan BPKB palsu berkisar dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta dengan pesanan mayoritas dari luar Provinsi Bengkulu,”Tambah kasat.

Terduga pelaku M sudah menjual sebanyak 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu dengan omset Rp 20 juta sejak Mei 2022 lalu. M juga merupakan residivis pemalsuan dokumen atau surat-surat palsu di Kota Bengkulu pada 2019 lalu.

Atas perbuatannya, M akan dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (**/Red)