Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan Spesialis Rental Mobil

0
492

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat (TkB) menangkap dua pelaku, pencurian dan penggelapan spesialis rental mobil.

Kedua pelaku yakni NDS (32) warga Labuhanratu, Kecamatan Tanjungseneng, dan AJ (26), warga Perum Bilabong Jaya, Kemiling. Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Murbani Budi Pitono mengatakan, keduanya dibekuk di kediamannya masing-masing, pada 17 April 2018), tanpa melakukan perlawanan.

Awalnya polisi membekuk pelaku, berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B /287/2018/LPG) Polresta Bandar Lampung/ Sektor TKB tanggal 9 April lalu.

Awalnya korban berinisial RA merentalkan mobilnya ke pelaku dengan di iming-imingi uang tunai Rp6 juta/bulan, dan mengaku akan disewa oleh PT Mayora.

 

“Jadi ada laporan kita tindak, modusnya pura-pura mau ngerental dengan bayaran tinggi,” kata Murbani di Mapolresta Bandar Lampung, dikutip,lampungpos.co.Kamis (19/4/2018).

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 15 kali, selama tiga bulan terakhir. Rata-rata mobil di dapat dari Bandar Lampung, Natar Lampung Selatan, Sukoharjo Pringsewu, Sampai ke Kotabumi.

“Nah mereka ini nipu orang pribadi, bukan rentalan, satu mobil digadaikan lagi Rp15 juta. Pelaku juga punya surat-surat resmi jadi lebih dipercaya calon korban,” kata Murbani. Sementara Kapolsek Tanjungkarang Barat mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita delapan unit kendaraan hasil tipu gelap pelaku dari berbagai daerah, di Lampung.

“Tujuh lainnya, sudah terdeteksi dan sedang kita cari. Rata-rata penerima gadai enggak tahu kalau itu mobil tipu gelap,” katanya.

Sementara Pelaku NDS mengatakan mereka nekat melakukan penipuan tersebut, dengan menjual nama perusahaan besar. Kemudian uang yang mereka tawarkan cukup besar dari biasanya.”Uangnya buat kebutuhan pribadi,” kata pelaku.(*)