Lampung Utara, buanainformasi.com – Team opsnal Satresnarkoba yang di pimpin Kasatresnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Shabu. Pelaku diamankan di Rumah Makan Taruko Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku AY (28) merupakan warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung senang, Kec Way Kandis Kota Bandar Lampung yang bekerja sebagai supir.
Kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan team opsnal Satresnarkoba, bahwasanya ada yang melakukan transaksi Narkoba di depan rumah makan taruko, kemudian team opsnal melakukan pembuntutan terhadap R4 yang digunakan tersangka, pada saat hendak dilakukan penangkapan 3 (tiga) orang tersangka dengan menggunakan Ran nya langsung melarikan diri dan dilakukan penembakan terhadap mobil tersangka mengenai bagasi belakang mobil, kemudian dilakukan pengejaran menggunakan motor oleh anggota, dan di jalan raya candimas kotabumi mobil tersangka mengalami laka tunggal dan ketiga tersangka melarikan diri keluar dari mobil, kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil ditemukan 1 (satu) kantong yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu dengan berat bruto 10,21 gram, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) plastik hitam, serta 1 (satu) unit R4 Sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rls)