Pesawaran, buanainformasi.com – Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan RT (23) Warga Dusun Tanjung Jaya Gebang, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/4).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Pesawaran Iptu S. Susanty H, SH mengatakan, pelaku ditangkap diruas Jalan Jendral Suprapto Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Pesawaran.
“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman,” ujarnya, Senin (23/4/2018) Pagi tadi.
Atas penangkapan tersangka tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Sat Intelkam Polres Pesawaran berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
RT kemudian langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)




