Pesawaran, Buanainformasi.com – Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH mengungkapkan penangkapan ini hasil kerja keras jajaran Polres Pesawaran selama di bulan Februari. Ada 7 perkara yang sudah terungkap dan dari ke 7 itu ada pasangan kekasih yang juga berhasil kita amankan yang mana keduanya terkena kasus yang sama,
“ungkap Kapolres saat gelar siaran pers di depan Polres Pesawaran, rabu (28/02/2018).
Ke tujuh tersangka itu kini diamankan Sat Resnarkoba di 4 tempat yang berbeda, 2 orang di Kecamatan Way Lima, 3 di Kecamatan Padang Cermin, 1 di Kecamatan Gedong Tataan, dan 1 lagi di Kecamatan Tegineneng,”terangnya.
Selanjutnya, terkait pencegahan narkoba yang marak di wilayah Pesawaran, besar harapan Kapolres Pesawaran kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang ada dapat berperan aktif dalam rangka menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah sebelumnya telah dilakukan deklarasi “Zona Bebas Anti Narkoba” di Kecamatan Tegineneng, bulan depan kita akan melakukan di Kecamatan Gedong Tataan, sehingga nantinya seluruh masyarakat dan stakeholder dapat berpartisipasi aktif dalam rangka memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, “tambahnya.
Tegasnya kembali oleh Kapolres bahwasannya, gencar peredaran narkoba yang terjadi saat ini, selain dikarenakan masih rendahnya untuk para pelaku juga karena akibat besarnya hasil penjualan barang haram tersebut. Sedang untuk merakit jaringan yang sedang dalam proses akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan pihak BNN.
“Ini kan ada jaringan dari dalam LP yang memberikan barang yang diterima dan di edarkan, kita akan melakukan koordinasi ke pihak lapas dan pihak BNN guna melakukan pengejaran ke pihak lapas, “tegasnya.
Sementara itu, berdasarakan data dari Polres lokal, identitas ke 7 tersangka adalah, Robuman (35) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong, Yohanes warga Desa Banjar Negeri Way Lima, Mui warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Ririn Oktaria warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Firman Setiawan warga Desa Gedung Gumanti Tegineneng, Yoni Penala warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin, serta Rahmat Febri warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan. Mereka akan dikanakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.(adi)