Satu Keluarga Tewas Di Bantai 6 Pria Gara – Gara Poliandri

0
97

Nasional, Penacakrawala.com – Satu keluarga masing-masing berinisial AB (60), FS (22), dan SU (40) tewas dibantai oleh enam pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembunuhan ini dipicu kecemburuan salah satu pelaku usai istrinya memutuskan poliandri.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.18 Wita. Keenam pelaku masing-masing pria berinisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54).

“Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/10/2023).

Setyo menjelaskan HL merupakan dalang atas pembunuhan sadis tersebut. HL mengaku punya dendam terhadap korban inisial FS usai menikah siri dengan istrinya.

“Motif yaitu dendam. Pelaku dendam karena korban FS dan istri pelaku telah menikah siri,” jelasnya.

HL kemudian mengajak empat pelaku lainnya, yakni MH, HM, I, dan S untuk menyerang rumah FS. Perencanaan pembunuhan itu dilakukan saat pesta minuman keras di kediaman HL pada Sabtu (30/9).

“HL menyampaikan permasalahan rasa sakit hati, dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban,” tuturnya.

Setyo melanjutkan, kelima pelaku pun pergi menyerang FS bersama dua pamannya, yakni AB dan SU dengan menggunakan senjata tajam. Polisi mengungkap peran keempat pelaku yang terlibat membantu HL membunuh ketiga korban.

“Pelaku inisial MH, perannya melakukan penikaman terhadap FS. (Dan) melakukan kekerasan kepada korban AB dan SU dengan cara menebas,” papar Setyo.

Saat itu HM ikut melayangkan sabetan senjata tajamnya kepada para korban. Setyo menyebut HM juga berperan untuk menyediakan senjata tajam yang digunakan melakukan pembantaian.

“Tersangka inisial HM, perannya melakukan penikaman terhadap FS, menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk,” tutur Setyo.

Sementara pelaku inisial I dan S bertugas untuk memantau pembantaian itu agar tidak diketahui orang lain. Keduanya berjaga di luar rumah korban dengan dipersenjatai busur panah.

“Pelaku keempat inisial I dan S, perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, mereka berempat langsung melarikan diri. Pelarian diri kelima pelaku yang terlibat pembunuhan itu dibantu oleh rekannya inisial MT.

“Tersangka inisial MT, perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ungkap Setyo.

Polisi yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan, lebih dulu menangkap HL tidak lama setelah kejadian itu. Selang empat hari kemudian, kelima pelaku lainnya turut diringkus polisi.

“Dari situ (setelah penangkapan HL) berkembang lagi, kurang lebih 4 hari, akhirnya kelima pelaku lainnya ditemukan di Kota Palu. Jadi tidak bersamaan ditangkapnya,” jelasnya.

Perkara Istri Pelaku Poliandri
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan pelaku utama inisial HL mengetahui istrinya telah menikah siri dengan korban FS. Bahkan HL sendiri yang mengizinkan istrinya menikah lagi.

“Dimana istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020,” jelas Bahtiar saat konferensi pers, Kamis (6/10).

Namun seiring waktu berjalan, timbul kecemburuan HL atas hubungan istrinya dengan suami kedua, FS. Rasa sakit hati itulah yang kemudian memicu HL melakukan pembunuhan dibantu lima pelaku lainnya.

“Pelaku utama ini tahu (istri menikah lagi), bahkan atas persetujuannya sendiri terjadinya poliandri selama ini. Namun sekarang ini baru merasa cemburu, sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan,” tuturnya.

Keenam pelaku kini ditahan usai ditetapkan tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang, sebuah badik, dua sepeda motor, 2 lembar celana dan 2 buah anak panah.

Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, I dan S disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dijerat pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. (**/red)