Sebabkan Polusi, Pabrik Penggilingan Padi Tuai Protes Dari Warga

0
568

Pringsewu, buanainformasi.com – Masyarakat Pekon (desa) Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menolak beroperasinya kembali pabrik penggilangan padi dilingkungan warga.

Selain menyebabkan polusi yang dapat mengganggu kesehatan, keberadaan pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.

“Kami (warga) sekitar sudah membuat surat pernyataan menolak beroperasinya kembali pabrik penggilingan padi,” ungkap Muhtassahidin, Minggu (18/2/2018).

Penolakan tegas warga tertuang dalam surat pernyataan dan sudah ditandatangani.

 

Anif Rosadi, salah satu pemilik pabrik penggilingan padi, mengakui kalau pabriknya tidak memiliki izin lengkap alias bodong.

“Kalau untuk perizinan memang belum lengkap,” ucap Anif.

Senada disampaikan kepala Pekon Sidodadi, Muhamad Mubarok, saat dikonfirmasi lewat telepon selularnya. Dia menyatakan bahwa izin pabrik penggilingan padi di pekonnya belum lengkap.

Camat Pardasuka A. Heru Octafa menyatakan hal yang sama. Pihaknya belum pernah menerima berkas pengajuan prosedur perizinan .

“Saya belum pernah menerima berkas pengajuan perizinan dari pemilik pabrik penggilingan padi yang ada di pekon Sidodadi, tapi kenapa sudah beroperasi. Berarti pemilik penggilingan sudah melangkahi kecamatan,” tegasnya.(*)