Sebanyak 16 Peserta Anggota PPS Di Lambar Tidak Lolos Berkas

0
98

Lampung Barat, Penacakrawala.com – Sebanyak 16 dari 756 pendaftar anggota PPS di Lampung BaratLampung tak lolos berkas atau tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu berdasarkan pengumuman hasil penelitian berkas anggota PPS untuk Pilkada 2024 yang dirilis KPU Lampung Barat hari ini, Selasa (14/5/2024).

“Total pendaftar PPS yang submit berkas ada 756 orang. Yang memenuhi syarat (MS) 740 dan TMS 16 orang,” ujar Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy.

“Selanjutnya, para peserta calon anggota PPS yang lolos berkas atau administrasi itu akan mengikuti tes tertulis,” sambungnya.

Ia menambahkan, tes tertulis akan diselenggarakan KPU Lampung Barat dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Tes itu akan dilaksanakan selama dua hari terhitung mulai besok Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (16/5/2024) di SMK IT DAR EL FATH, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit.

Tes itu juga akan dilaksanakan selama lima sesi. Sesi pertama pukul 08.00 – 09.30 WIB, sesi kedua pukul 10.00 – 11.30 WIB. Sesi ketiga pukul 12.30 – 14.00 WIB, sesi keempat pukul 14.30 – 16.00 WIB. Terakhir, ada sesi kelima pukul 16.30 – 18.00 WIB.

Terakhir Redy berharap agar calon peserta PPS bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk menghadapi tes besok.

“Sehingga nantinya akan terjaring para calon anggota PPS untuk mensukseskan gelaran Pilkada 27 November mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 di 91 pekon yang ada di Lampung Barat.

Perpanjangan pendaftaran PPS di puluhan pekon yang tersebar di 15 kecamatan itu telah dilakukan KPU Lampung Barat mulai 9 Mei 2024 dan akan berakhir besok tanggal 11 Mei 2024.

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redi Kennedy mengungkapkan, perpanjangan jadwal pendaftaran PPS itu sudah berdasarkan keputusan KPU No 476 tahun 2022.

Yakni tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc dalam hal penyelenggara Pemilu, Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup, kemudian Pilwalkot dan Wakil Walikota.

“Dijelaskan dalam keputusan itu, perpanjangan akan pendaftaran dilakukan jika masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

“Atau juga jika pendaftaran berakhir pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan dalam setiap pekon,” tambahnya.

Karena pendaftar di beberapa pekon dinilai masih belum mencukupi kuota tersebut, kini pihaknya kembali membuka satu kali perpanjangan waktu.

“Hingga penutupan sebelumnya, total pendaftar jika tidak salah sudah ada 600 orang lebih untuk 131 pekon dan 5 kelurahan. Semoga waktu perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh para calon pendaftar untuk mensukseskan gelaran Pilkada 27 November mendatang,” pungkasnya. (**/red)