Sebanyak 528 Ribu di Lampung Belum Lakukan Perekaman E-KTP

0
489

Bandar Lampung, BITV – Ketua  Forum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten – Kota Se Provinsi Lampung Ketut Partayasa mengatakan, dari total jumlah penduduk Lampung yang mencapai 9 juta jiwa lebih, jumlah penduduk yang wajib e-KTP mencapai 6 juta 605 ribu orang lebih.

Menurutnya dari total jumlah warga yang wajib e-KTP tersebut, yang belum melakukan perekaman e-KTP diseluruh wilayah Kabupaten Kota mencapai kurang lebih 7 persen, atau sebanyak 528 ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, maka menurutnya seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota di Provinsi Lampung terus berupaya maksimal, seperti dengan melakukan jemput bola meski dilakukan pada hari libur.

Hal itu dilakukan menurutnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April mendatang, sehingga seluruh warga yang telah memiliki hak pilih, dapat menyalurkan hak suaranya.

“Ya kami berusaha maksimal untuk melakukan perekaman e-KTP kepada warga yang belum melakukan, karena hingga saat ini terdapat 7 persen warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman,”jelasnya (11/01/2009).

Lebih lanjut dikatakan Ketut Partayasa, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri melalui Dirjend Dukcapil, maka bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember 2018, memiliki konsekurnsi tersendiri.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, bagi masyarakat berusia 23 tahun sampai 31 Desember 2018 yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka warga bersangkutan data kependudukannya untuk sementara dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, tidak dapat melakukan transaksi yang berkaitan dengan data kependudukan, seperti transaksi bank maupun pembuatan BPJS Kesehatan. Namun lanjutnya, jika masyarakat tersebut telah melakukan perekaman e-KTP maka data kependudukan warga bersangkutan akan diaktifkan kembali. (*)