Bandar Lampung, BITV – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, peribahasa tersebut mungkin tepat untuk menggambarkan keadaan Pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri, H. Sibron Azis sekarang.
H. Sibron Azis harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah KPK memutuskan dirinya terlibat pemberian fee suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji. Kini Sibron Azis ditahan di Rutan Klas 1 Cabang KPK.
Nama H. Sibron Azis sebelum terjerat kasus suap proyek di Mesuji, sempat disebut-sebut tersangkut kasus pekerjaan PT. Suci Karya Badinusa (Subanus) pada pekerjaan flyover Kimaja – Ratu Dibalau, yang disinyalir tidak sesuai pada pekerjaan beton pada tahun 2015 silam. Waktu itu, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan langkah penyelidikan.
Kepala Kejari waktu itu mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan milik H. Sibron Azis yang diketahui orantua dari Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung Fauzan Sibron. Namun seiring waktu, penyelidikan kasus ini, dihentikan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT. Secilia Putri, H. Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari H. Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian diduga terkait fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018. Diduga uang tersebut merupakan bagian permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Mesuji sebelum lelang.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (red/rls)