Sederet Fakta Baru Aksi Perampok Bersenjata di Ciputat

0
271

Banten, Penacakrawala.com – Polisi mendapatkan fakta baru terkait penangkapan satu dari empat perampok bersenjata yang beraksi di Jalan Sukabakti I, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (8/4/2021). Hingga saat ini, baru satu tersangka berinisial RR yang sudah ditangkap. Pelaku tersebut ditangkap oleh warga di lokasi kejadian, lalu diserahkan ke Mapolsek Ciputat Timur. Fakta terkini didapat polisi yakni soal senjata jenis airsoft gun tersangka yang digunakan saat beraksi.

Dibeli online Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah Tampubolon menjelaskan, satu tersangka yang ditangkap mengaku bahwa kelompoknya membeli airsoft gun tersebut secara daring. “Berdasarkan pengakuan tersangka, senjatanya dibeli dari online,”ujar Jun saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (23/4/2021). Menurut Jun, tersangka membeli airsoft gun tersebut seharga Rp 2,5 juta per pucuk.

Pihaknya pun kini tengah mencari toko online yang memperjualbelikan senjata tersebut kepada para tersangka. “Dia beli Rp 2,5 juta di online. Nanti akan cek toko online yang dia beli senjata,” kata Jun.Setelah menerima tersangka RR dari warga, polisi masih mengejar tiga perampok lain yang buron berinisial AN, AP dan RI. “Tiga orang DPO. Sampai saat ini yang diamankan baru satu atas nama RR.

Inisial tiga DPO, AN, AP, dan RI. Otak kejahatannya si RR sama AN,” ujar Jun. Jun mengungkapkan, pihaknya kesulitan menangkap AN, AP, dan RI karena minimnya petunjuk untuk mendeteksi keberadaan pelaku. Menurut dia, polisi sudah mendatangi alamat ketiga tersangka berdasarkan informasi dari RR. Namun, pencarian tersebut tak membuahkan hasil. “Kesulitannya ya kami enggak petunjuk, untuk handphone-nya enggak ada.

Terus alamatnya juga kemarin ada di sini, sudah diselidiki juga, tapi mereka sudah enggak ada. Tetap nanti (pencarian) diupayakan,” ungkap Jun. Adapun tersangka RR yang sudah ditangkap kini ditahan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Jun.

Kronologi Sekelompok pria bersenjata berjumlah empat orang, diduga akan melakukan percobaan perampokan di Jalan Sukabakti I, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021). Satu di antaranya berhasil berhasil ditangkap warga beserta barang senjata dan sepeda motor yang digunakan “Pelaku empat orang, boncengan dua motor. Satu orang kami tangkap, bawa senjata, tiga kabur sambil nembak dari jauh,

“ujar Ketua RT 04 RW 06 Serua Indah, Mahligai Kencana (49) saat diwawancarai, Kamis (8/4/2021) malam. Mahligai menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat warga mencurigai keempat pelaku yang melintas di Jalan Sukabati I dan berhenti di depan salah rumah warga. Dia bersama adik dan keponakannya pun memantau gerak-gerik pelaku dari jauh, lalu melihat satu di antaranya tengah mencoba membuka pintu gerbang. “Kami ikuti.

Saat kami ikutin empat orang itu, satu orang lagi mencoba membuka kunci pagar rumah warga, “ungkapnya. Pelaku tersebut pun langsung ditangkap. Sementara tiga orang lain yang berada di atas motor langsung melarikan diri ke ujung Jalan Sukabakti I. “Tiga orang kabur ke ujung jalan, Mereka berhenti dulu dan langsung menembakan ke arah warga.

Baru setelah itu mereka bertiga kabur bonceng tiga,” kata Mahligai. Satu pelaku yang berhasil ditangkap warga kemudian diserahkan ke kepolisian. Barang bukti senjata yang dibawa pelaku dan satu unit sepeda motor juga diamankan petugas.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa