Tanggamus, Penacakrawala.com – Kabupaten Tanggamus, Lampung rencanakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan dalam beberapa tahun ke depan, TPA Kalimiring akan over kapasitas.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pihaknya telah menyediakan sebidang tanah di Kecamatan Pugung Tanggamus.
“Tapi kita sudah sediakan lahan baru di Pekon Pungkut Kecamatan Pugung untuk dijadikan TPA,” kata Abdul Rahman, Minggu (29/10/2023).
Namun, hingga saat ini proses pembangunan TPA baru di Kecamatan Pugung ini belum terealisasikan.
Hal itu karena ada dokumen yang belum terpenuhi, sehingga pembangunan TPA masih urung dilakukan.
“Pengadaan itu dari tahun 2019 sudah ada namun sampai sekarang sertifikatnya belum terbit sama sekali,” kata dia.
Abdul menegaskan, tanah yang akan dibangun TPA baru tersebut juga sudah merupakan tanah milik pemerintah.
Tambahnya, tanah tersebut juga sudah dibayar lunas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Dirinya juga mengaku tidak mengetahui mengapa sertifikat kepemilikan tanah belum dikeluarkan.
“Tanah itu sudah atas nama Pemerintah Tanggamus tapi status kepemilikan belum ada sertifikatnya dan sampai saat ini juga kami belum tahu kenapa sertifikat ini belum keluar,” kata dia.
Proyek pembangunan TPA yang digagas dari tahun 2019 itu akan diusulkan kepada pemerintah pusat.
Karena besarnya dana pembangunan TPA, pembangunan tersebut tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dirinya memperkirakan, pembangunan TPA baru di Kecamatan Pugung ini akan menelan biaya lebih dari Rp 13 milliar.
“Karena TPA kita kemarin itu yang di Kalimiring saja sudah menghabiskan dana sekitar Rp 23 miliar,” jelasnya.
Persoalan sampah memang menjadi salah satu PR terbesar bagi Pemkab Tanggamus.
Sebelumnya Abdul Rahman mengungkapkan, DLH Tanggamus hanya melayani empat kecamatan untuk proses pengangkutan sampah.
Tambahnya, 16 kecamatan lain belum terlayani akibat anggaran dan peralatan yang kurang memadai di Tanggamus.
Atas dasar hal tersebut, DLH Tanggamus membentuk program sampah selesai di tempat.
Ini agar sampah yang berada di pekon akan diselesaikan atau diolah di pekon itu sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Air Naningan Tanggamus yang terkenal degan perajin tas dari bahan plastik bekas. (**/red)