Sejumlah ASN Pemkot Bandar Lampung Tersandung Kasus Hukum Selama Tahun 2023

0
107

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdapat sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tersandung kasus hukum selama 2023. 

Adapun sejumlah kasus yang dilakukan oleh ASN Pemkot Bandar Lampung ini bermacam-macam.

Berdasarkan informasi, kasus yang melibatkan ASN Pemkot Bandar Lampung mulai dari kasus penganiayaan hingga narkoba.

Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty membenarkan jika terdapat sejumlah ASN Pemkot Bandar Lampung yang terjerat kasus sepanjang 2023.

Herli mengatakan, terdapat 3 ASN Pemkot Bandar Lampung yang tersandung kasus selama tahun 2023.

“Ada 3 ASN Pemkot Bandar Lampung yang berurusan hukum dari awal tahun hingga Oktober 2023 ini,” kata Herli, Selasa (24/10/2023).

Pertama, Pipi Oktavira guru SMPN 3 Bandar Lampung yang terlibat kasus penipuan masuk pegawai.

Lalu, Septi Aria ASN BPKAD Pemkot Bandar Lampung terlibat kasus penganiayaan ART.

“Yang ketiga Maman Hilman ASN BPPRD yang tersandung kasus narkoba,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ketiga ASN tersebut ikrahnya sudah diputuskan oleh pengadilan.

Sementara, untuk kasus mantan Kepala DLH Sahriwansyah dan sejumlah ASN lainnya yang terlibat kasus korupsi retribusi sampah, Herli menyebut itu belum termasuk ASN yang berurusan dengan hukum.

Hal itu lantaran kasus tersebut belum diputuskan inkrahnya.

“Kalau Pak Sahriwansyah, kemudian Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara DLH Pemkot Bandar Lampung kan sekarang masih banding, jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan ke kami,” tuturnya.

Kendati demikian, status ASN ketiganya saat ini sudah diberhentikan sementara. (**/red)