Lampung Utara, buanainformasi.com – Rotasi Jabatan Struktural Lingkungan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (21/3) dan nonjobnya dua kepala dinas,salah satunya Kadis PUPR Lampung Utara masih menyisakan persoalan yang belum juga terselesaikan.
Ditambah lagi dengan lelang paket proyek PUPR LU beberapa pekan yang lalu dan menimbulkan reaksi beragam dari beberapa LSM di Lampung Utara dan Provinsi Lampung yang menyoroti dan Meminta Plt Bupati Dan Plt Kadis PUPR Diproses Secara Hukum.
Diantaranya Ketua DPW LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Zeini Efendi Se, DPP LSM GERTAK (Gerakan Anti Korupsi) Aris Gisting, DPD LSM LAKDA,(Lembaga Anti Korupsi Daerah) Rusli, DPW LSM FORPEKNAS (Forum Rakyat Peduli Kejujuran Nasional) Zainal Abidin, DPW LSM KPK (Komunitas Pemberantas Korupsi) Defriwansyah Tajir, Angkat Bicara serta menyatakan sikap Rabu, (16/5/18) tentang rotasi Jabatan Struktural Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Utara bulan maret lalu.
Menurut mereka Rotasi tersebut cacat hukum dengan terbitnya surat dari KASN (Komisi Apratur Sipil Negara) dan telah membatalkan ROTASI yang dilakukan Plt Bupati Lampung Utara, Namun surat tersebut tidak di indahkan oleh Plt Bupati Lampung Utara.
Hal ini disampaikan Zaini pada buanainformasi.com bahwa polemik kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati Lampung Utara sangatlah tidak sejalan dengan amanah peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku,begitupun soal lelang paket proyek jelas ini ada kongkalingkong.

“Persoalan keuangan yang masih carut marut dilampung Utara akan segera kami tindak lanjuti secara hukum, antara lain menyangkut persolan anggaran anggaran yang belum diselesaikan seperti pembayaran PHO dan Alokasi Dana Desa,yang diketahui sebelumnya, bupati definitif telah memberikan amanah kepada pelaksaan tugas Plt Bupati Lampung Utara Bapak Sri Widodo agar melaksanakan tugas Jabatannya dan segera menyelesaikan persolan yang ada serta mengatur tata kelola keperintahan untuk melayani masyarakat,bukan berarti amanah tersebut untuk senaknya Plt melakukan ROTASI Jabatan atau Menonjolkan pejabat setingkat kepala dinas tanpa mengikuti aturan yang ada, Hal ini sangatlah akan berdampak buruk pada kesejahteraan dan perekonomian serta dapat memicu konflik vertikal dan horisontal di internal pemerintah daerah, dampaknya sudah terlihat saat ini dan telah menimbulkan Konflik dimasyarakat dan pemerintahan serta keuangan daerah yang semakin tidak jelas di kabupaten Lampung Utara,”tegasnya.
Begitu juga yang disampaikan Ketua LSM LAKDA Rusli,seharusnya Plt. Bupati segera menyelesaikan Alokasi Dana Desa,Pembayaran Pekerjaan Yang Sudah di PHO yang belum terbayar dan persoalan lain agar menjaga kondusifitas jelang PILKADA, bukan harus melakukan Roling Jabatan yang bertentangan dengan aturan.
“Imbas dari ini semua akan memicu persoalan internal dipemerintahan dan juga di satker,”ujar Rusli.
Rusli menambahkan, lelang paket proyek PUPR yang terkesan dipaksakan juga tidak sesuai dengan aturan,alasannya jelas pertama surat edaran Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah BPKAD yang menyatakan untuk menunda lelang proyek untuk semua SKPD yang disebabkan ketersediaan dana pada KAS daerah belum tersedia, namun hal tersebut tidak juga di indahkan.
Hal yang sama juga di sampaikan Ketua LSM GERTAK, Ketua LSM KPK, Sekretaris LSM FORPEKNAS, yang meminta aparatur penegak hukum dapat segera memperoses tentang tiga persoalan yang ada di lampung utara,yakni :
1. Persoalan semua anggaran keuangan
2. Persoalan rotasi jabatan yang seakan-akan Plt Bupati Lampung Utara Tidak Taat Dan Tunduk Pada UU dan Peraturan Yang Berlaku Di Negara Ini(Alias Kebal Hukum).
3. Membatalkan lelang paket proyek yang akan menyebabkan dampak Defisit anggaran yang semakin meningkat oleh karena persoalan PHO Kontraktor 2017 belum terbayar sehingga hutang daerah akan menumpuk dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Oleh sebab itu kami atas nama beberapa LSM dengan ini menyatakan sikap meminta jabatan Plt. Kadis PUPR dibatalkan dikembalikan kepada pejabat sebelumnya serta diproses sesuai aturan undang undang yang berlaku,” tutupnya.(iwan/red).




