Lampung Utara, buanainformasi.com – Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara mengancam akan mengusir paksa Syahbudin jika kembali masuk kerja sebagai Kepala Dinas PUPR.
Aksi ini disampaikan saat sekitar dua puluhan pegawai Dinas PUPR menggelar aksi penolakan kehadiran kembali Syahbudin sebagai Kepala Dinas PUPR pada pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kalau masih maksa masuk kerja di sini, kami akan usir paksa. Saya yang akan menyeretnya ke luar,” Tegas Alian Arsin, perwakilan pegawai Dinas PUPR Lampura, Rabu (4/4).
Alian menegaskan, Syahbudin dinilainya sangat tidak layak untuk memimpin kembali Dinas PUPR. Alasannya, selain tidak disiplin, yang bersangkutan juga kurang piawai dalam mengelola paket – paket pekerjaan pembangunan, khususnya di tahun 2017 silam.
Imbas dari ketidak disiplinan dan kurang piawainya Syahbudin, para pegawai merasa tidak terayomi dan hak para kontraktor pada tahun lalu hingga kini belum terbayarkan seluruhnya. Penderitaan mereka semakin disempurnakan dengan tidak dibayarkannya honorarium kegiatan, operasional, dan minimnya ketersediaan kendaraan operasional.
“Inilah alasan mendasar yang membuat kami sepakat untuk mengambil sikap menolak Syahbudin untuk kembali memimpin dinas ini. Gara – gara dia, Lampura ini hancur seperti ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Alian membeberkan bahwa belum dibayarkannya hak para kontraktor hingga sekarang semata – mata disebabkan oleh ‘kenekatan’ Syahbudin yang mengalokasikan besaran anggaran proyek pembangunan tahun 2017 melampaui kemampuan anggaran yang telah disetujui oleh pihak DPRD Lampura.
“Kemampuan anggaran untuk proyek pada tahun 2017 itu hanya sebesar Rp61 Miliar tapi beliau malah mengalokasikannya sebesar Rp118 Miliar. Kebijakan ini dilakukan beliau tanpa ada persetujuan DPRD,” papar dia.
Sebelumnya, meskipun posisinya telah resmi diserahterimakan, (Mantan) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara (PUPR Lampura), Syahbudin masih tetap bersikukuh sebagai Kepala Dinas PUPR yang sah.
”Saya menghargai kebijakan yang sudah dilakukan oleh pak Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo. Tapi, Saya anggap Saya masih sah sebagai Kepala Dinas PUPR,” tegas Syahbudin belum lama ini.
Alasannya, pencopotan jabatannya ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada karena belum mendapat persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, selama ini juga ia belum pernah mendapat teguran ataupun sanksi menyangkut tindak tanduknya selama memimpin Dinas PUPR.
“Karena tidak sesuai aturan inilah yang membuat saya memilih untuk tidak hadir dalam prosesi serah terima jabatan tadi. Lain halnya kalau pencopotan saya sudah sesuai dengan aturan, saya pasti siap” ungkapnya. (*)