Lampung Tengah, BITV – Komisi I DPRD Lampung Tengah menemukan banyak perusahaan di kabupaten tersebut yang berdiri tanpa mematuhi peraturan, seperti memasang plang nama perusahaan. Bahkan diduga kuat perusahaan tersebut ilegal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lamteng, Jahri Efendi, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu (DPMSTP) Lampung Tengah, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan ada indikasi perusahaan yang tidak memiliki plang nama itu ilegal. Selain itu, kata Politisi PAN ini, meskipun tanpa plang nama, perusahaan-perusahaan tersebut tetap dipungut pajak.
“Kenapa bisa tidak ada plang nama. Ini artinya ijin mereka belum lengkap, bisa kita sebut ilegal,” kata Jahri.
Dia meminta DPMSPT untuk turun ke lapangan melakukan kroscek dan mendata perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki plang nama.
Jahri menghimbau kepada para pelaku usaha di Lamteng agar menaati peraturan yang ada.
“Kita juga akan panggil Dinas Pendapatan. Kita mau tanyakan perusahan itu benar membayar pajak atau tidak,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPMSPT, Ahmad Nizar, usai rapat enggan memberikan komentar terkait hal tersebut kepada para pewarta.
“Nanti sama kepala dinas saja. Saya takut salah, soalnya saya baru dua bulan menjabat (sekretaris),” ujarnya. (*)




