Sejumlah Wali Murid Menjerit Terkait Membengkaknya Pungutan PPDB di SMA Negeri Lampura

0
724

Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait dugaan pungli pada berita sebelumnya di beberapa sekolah di kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2018/2019 di SMA Negeri membuat wali murid menjerit atas biaya yang harus dibayar dengan segera.

Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi pembengkakan pungutan PPDB 2018 yang membuat beberapa ibu rumah tangga mengeluhkan dan harus pasrah saat mengetahui biaya PPDB anaknya sebesar Rp. 9 Juta.

“Ya Allah, harus kemana lagi saya cari uang sebanyak itu. Kemarin kita sudah jual motor, laku 6 juta, tapi masih saja kurang,” tutur Fatimah salah satu orangtua murid.

Namun dirinya tetap tabah dan bersyukur karena anak-anaknya cukup mengerti dan semangat meski Lebaran tanpa baju baru dan kue,yang penting mereka bisa meneruskan keinginan mereka mengejar impian selaku pewaris generasi bangsa.‎

Hasil klarifikasi yang diperoleh dari beberapa  informasi dari wali murid /orang tua murid,bahwa biaya PPDB penerimaan di SMU 1 Negeri, SMU 3 Negeri dan SMU 4 Lampung Utara cukup beragam.

Hal ini yang membuat orangtua siswa mengeluh karena anak kesayangannya tidak di terima dan harus melalui jalur “MANDIRI” yang di pungut  biaya cukup besar.

“Apabila tidak di bayar, maka siswa di anggap mengundurkan diri,” jelas salah satu wali murid.

Rincian biaya dihimpun sebagai berikut; di SMU 3 di pungut biaya Rp. 9 juta, SMU 4 sebesar Rp. 5 juta dan SMU 1 sebesar Rp. 7.5 juta.

Menurut wali murid yang anaknya melalui zona Mandiri,membenarkan hal tersebut, dengan nada sedih  mereka tidak bisa merayakan Idul Fitri 1439 H (Lebaran) karena harus mengeluarkan dan mencari uang yang cukup besar,lebih miris mereka harus melelang sejumlah barang beharga,guna membiayai putra putri mereka untuk bisa sekolah.‎

Terpisah Kapala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Bumi Emi Rita S. Mpd,saat di konfirmasi via telepon selulernya mengatakan, dalam prihal berita yang melibatkan SMA Negeri yang di bawah kepemimpinannya, termasuk dalam kategori pungutan liar (PUNGLI), menurut Emi Rita Kepala Sekolah,Itu bukan PUNGLI.‎

Emi mengatakan, di seluruh lampung memang ada jalur mandiri, orang tua/Wali Murid memang  harus membayar  sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing  untuk peningkatan mutu sekolah dan diketahui dewan komite.‎

“Kamipun melaksanakan atas printah Kepala Dinas,lebih jelas dasar dan payung hukumnya silakan komfirmasi kepada kadis biar lebih jelas dan yang melalui zona mandiri,Itu hanya 5 % seluruh lampung dalam PPDB REGULER gratis,”tutupnya. (gn/red)‎.