BUANA INFORMASI.COM – Sekretaris daerah kabupaten Lampung Barat Nirlan SH didampingi oleh asisten III bidang adminstrasi umum Gunawan Rasyid SH dan kepala Badan Pegawai Daerah ( BKD) Drs. Ismet Inoni berkumpul bersama di Aula Keagungan Pemkab Lambar Kamis 06/10 dalam rangka menjalin silaturahmi antar instansi Pemkab Lambar, sekaligus menyampaikan arahan kepada pegawai untuk tidak melakukan politik praktis .
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut kasat pol PP kabupaten Lambar Burlianto Eka putra , sekwan DPRD kab lambar Mulyono, kepala KLP Sugeng, serta staf yang ada di sekretariat kabupaten Lambar.
Dalam arahannya Sekdakab Lambar menyampaikan silaturahmi ini penting karena menyangkut kedisplinan ASN , karena kedisiplinan ASN ini menyangkut pada PP 53 perubahan hal ini merupakan profesional , pelayanan serta netralitas dan dalam PP 53 tersebut juga berisi larangan dan kewajiban.
Dari suatu upaya menghasilkan output yang tepat guna, tepat mutu, dan tepat hasil. Oleh karena itu kinerja pengawasan harus dioptimalkan secara profesional, tanpa meninggalkan Integritas.
“Disiplin PNS adalah kesanggupan dari ASN melarang dari ucapan, tata Krama dan status ASN pada saat bekerja di jam kerja.ASN ini tugasnya melayani masyarakat dengan baik.” ucapnya.
Selanjutnya silaturahmi yang laksanakan untuk mempererat silaturahmi para pegawai yang selama ini banyak terfokus pada bidang dan tugas masing-masing masing baik sebagai audit maupun sebagai adminstrasi .
Lanjut Nirlan untuk menjadi pegawai yang baik tidak ada yang singkat akan tetapi penuh dengan perjuangan, tidak ada keberhasilan yang singkat tanpa kerja keras. ” pikiran yang sehat akan mendapat kan pekerjaan yang layak ,jika kita berfikir tidak sehat semua pekerjaan akan berantakan hal tersebut berujung pada ketidak seimbangan kerja ” ujarnya.
Selanjutnya sekda juga menyampaikan kelembagaan yang ada di beberapa SKPD diantaranya sekretariat Lambar yang nantinya akan ada penambahan , untuk KLP akan menjadi bagian .
“Untuk selanjutnyaa PP 53 ASN harus netral tidak boleh memihak kepada calon siapa pun, pelanggran yang dilakukan bisa berdampak pada diskualifikasi calon . karena netral ini adalah tuntutan UU artinya kita tidak merugikan dan menguntungkan pihak pihak tertentu karena bisa bertindak pada pidana. Seperti memang bener di mobil mobil. Mengunakan mobil negara harapan nya ASN tidak untuk mengikuti Pilkada serta dapat merusak citra PNS.”ujarnya (Romi Erlan)