Sekjen Golkar: Menkumham Akui Tak Gunakan Putusan MPG

0
610

ptun-kabulkan-permohonan-gugatan-golkar-kubu-arb_663_382Buanainformasi.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Menkumham Yasonna Laoly telah mengakui bahwa dasar pertimbangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Agung Laksono bukan putusan Mahkamah Partai Golkar. Melainkan hanya berdasarkan pendapat dua hakim saja.

Menurut Idrus, hal itu terungkap dari jawaban kuasa hukum Menkumham saat sidang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita beri apresiasi pada Menkumham sudah kembali pada jalan yang benar,” kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 April 2015.

Menurut Idrus, pihak Menkumham hanya mengutip pendapat dua hakim Mahkamah Partai, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalata.

“Di antara gugatan yang ada maka hanya ada satu yang kami berikan apresiasi, bahwa di dalam jawaban, alas yang jadi dasar (SK pengesahan kubu Ancol) adalah pendapat dua anggota hakim Djasri Marin dan Andi Mattalata,” kata Idrus.

Idrus menilai jawaban itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan Menteri asal PDI Perjuangan dengan mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, tidak tepat.

Sebab, empat hakim MPG tidak memberikan putusan. Tidak memenangkan salah satu Munas, seperti yang di dalam SK tersebut.

“Padahal itu pendapat, bukan putusan MPG,” kata Idrus. (sumber : Viva.co.id)