Tanggamus, buanainformasi.com – Rapat internal terkait penemuan ladang ganja, di areal register 30 lahan HGU PT.Tanggamus Indah (TI), selasa 13/3/18. Pihak perwakilan PT.TI, menyatakan lokasi penemuan tanaman ganja berada di perbatasan register 30. Saat ditanyakan Soal status lahan Pihak PT.TI terkesan berusaha berkelit dengan berkata “Tanyakan kepada pihak Polres Tanggamus”.
Diketahui, lokasi tanaman ganja tersebut di lereng gunung Tanggamus register 30, Dusun Way Kandis Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan usai rapat internal yang berlangsung di ruang sekdakab setempat. Rapat tersebut membahas tentang pengelolaan lahan HGU PT.TI dengan jajaran satuan kerja terkait dan perwakilan PT.TI Deden Edwan serta Bambang.
Perwakilan PT.TI Deden Edwan berlalu pergi dan menghindar dari wawancara awak media. Disampaikan Sekda Andi Wijaya, lahan yang ditumbuhi tanaman ganja itu adalah lahan cadangan Hak Guna Usaha PT Tanggamus Indah sejak tahun 1991 silam. Status peruntukan lahan HGU PT.TI untuk tanaman karet, coklat, cengkeh, namun pada kenyataannya lokasi ternyata yang tidak diusahakan oleh PT. Tanggamus Indah.
“Kita tidak bicara lahan tidur, tetapi lahan itu tidak di usahakan oleh Perusahaan PT.TI, sesuai bentuk usaha yang diusulkan saat pengajuan proposal HGU. Artinya, lokasi tersebut peruntukannya tidak sesuai dengan SK HGU,” ungkapnya.
Masih menurut Andi Wijaya, lokasi tanaman ganja itu ada di area HGU PT.TI bahasa dari perwakilannya Deden Edwan dan Bambang, menyatakan lokasi HGU PT.TI berbatasan dengan register 30. Tapi pada kenyataannya, HGU memang di bawah register 30, sesuai juga dengan keterangan dari RT, Sekdes dan BPN. Maka, langkah Pemkab Tanggamus akan sew mengajukan keberatan atas permasalahan tersebut.
“Prinsipnya ketika lahan HGU Perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya maka keberatan dari Pemkab akan ada tindak lanjut. Tentunya perlu Kajian-kajian yang akan di lakukan oleh BPN,” jelasnya.
Menyangkut Persoalan perizinan, Andi Wijaya menambahkan, bahwa PT.TI memang belum memiliki IUP-B. Izin PT.TI itu masih berupa Hak Guna Usaha (HGU). Disinggung soal penerimaan pemda tanggamus atas pengelolaan lahan oleh PT, tanggamus indah andi Wijaya mengatakan hanya pendapatan PAD berupa PBB dan sejenisnya, sampai dengan upah tenaga kerja dari PT.TI, terkait soal upah tenaga kerja silakan ditanyakan langsung informasinya di Dinas Tenaga Kerja.
“Itu semua ada aturannya, memang perusahaan itu tidak ada izin IUP-B, saya belum pelajari lebih lanjut, sebab ada klausul syarat dalam hal ini. Mengenai keuntungan laen atas keberadaan PT.TI di Pemkab Tanggamus, utamanya tentu penyerap tenaga kerja,” tutup andi Wijaya. (red/lipsus)