Sekretaris Desa Gayau Padang Cermin Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Pendidik

0
694

Pesawaran, Penacakrawala.com – Peraturan mengenai larangan rangkap jabatan dalam suatu instansi pemerintah sudah ditegaskan sebagaimana mestinya, namun penegasan larangan rangkap jabatan ini belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian oknum.

Seperti halnya Ipa Haryanto oknum sekretaris desa di Desa Gayau Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang sekaligus merangkap menjadi tenaga pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 18 Padang Cermin.

Menurut keterangan salah satu warga berinisial YN, diketahui Ipa Haryanto merangkap jabatan sebagai sekdes dan tenaga pendidik di SDN 18 Padang Cermin sudah berlangsung cukup lama, namun baik dari instansi pendidikan maupun kecamatan dan pemerintah daerah tidak ada tindakan berupa teguran ataupun sanksi.

Saat disambangi kediamannya untuk dimintai konfirmasi terkait hal itu, Ipa Haryanto terkesan seolah menghindar dan bungkam.

Seperti tertuang pada peraturan, penyelenggara pemerintahan tidak diperkenankan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara. Semestinya jika ditemukan ada oknum perangkat desa yang merangkap dua jabatan, oknum tersebut harus memilih salah satu diantaranya, nantinya jika benar adanya temuan rangkap jabatan maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang ada.

(Arman/Red)