Lampung Tengah, buanainformasi.com – Fungsi Sekretariat DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil rakyat, mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota DPRD.
Termasuk, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tidak terlepas dari fungsi Sekretariat DPRD. Dalam proses pembuatan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Sekretariat DPRD sebagai fasilitator hingga pada penganggaran dan penyusunan naskah.
Hal itu dikemukakan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Drs.Syamsi Roli,M.M, Sekretariat DPRD mendukung tugas Legislatif dalam mencapai keberhasilan serta capaian kinerja DPRD, untuk kepentingan masyarakat dan memajukan Daerah.
Sekretariat DPRD sebagai bagian dari sistem pendukung kinerja DPRD UKabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 420 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD Lampung Tengah, dibentuk Sekretariat DPRD, susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sekretariat DPRD Lampung Tengah dipimpin Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD Lampung Tengah berasal dari pegawai negeri sipil.” Terang Syamsi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, Sekretariat Dewan sebagai pendukung, fasilitator berbagai kebutuhan DPRD, baik dalam teknis penyusunan Perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan diantara dua institusi penyelenggara Pemerintahan di Daerah (DPRD dan Pemda) yang berpartner dalam membangun Daerah.
Mantan Kabag Humas Pemkab Lampung Tengah ini menambahkan, Sekwan memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai payung hukum Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyebutkan, Sekretariat DPRD adalah sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), yaitu unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, lanjut Syamsi Roli, sesuai dengan Pasal 11 menyebutkan, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memasukkan Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD.
“Artinya, kinerja sekretariat dewan terintegrasi dengan wakil rakyat,” imbuhnya.
Sekretariat DPRD harus dapat melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang telah diamanahkan UU Nomor 32 tahun 2004, UU Nomor 27 tahun 2009 yang dijabarkan lebih konkrit ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2012.
“Mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif, effisien dan ekonomis dan transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi serta pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggung jawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang” Tegas Syamsi.
Menurut Syamsi, sejauh ini beberapa kalangan dinilai tidak terlalu memahami keberadaan dan fungsi Sekretariat DPRD. Padahal Sekretariat DPRD memiliki tugas berat dalam memberikan pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD.
“Memberikan fasilitasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, meliputi, kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi,” Pungkas Syamsi Roli. (Advertorial)