Lampung Timur, Penacakrawala.com – Selama dua pekan terakhir, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus c3 (curat, curas dan curanmor).
Sembilan tersangka tersebut dari sembilan laporan, yang diterima Polres Lampung Timur, sejak 31 Juli sd 12 agustus 2023.
Ungkap kasus atau konferensi pers tersebut berlangsung di depan halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (14/8/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku.
“Polres Lampung Timur dan polsek jajaran dalam menciptakan kondisi Lampung Timur yang aman dan kondusif, telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 9 laporan polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang,” paparnya.
Ia juga merincikan, jumlah kasus dan tersangka yang telah diamankan.
“Curas 1 kasus, dengan jumlah tersangka 1 orang RZ, curanmor 2 kasus, dengan jumlah tersangka 1 orang EF,” sebutnya.
“Kasus curat sebanyak 3 kasus, dengan jumlah tersangka 4 orang yakni JN, TW, TS dan EA, pencurian 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang yakni KM, serta kasus pertolongan jahat sebanyak dua kasus, dengan jumlah tersangka 2 orang atas yakni ML dan DC,” sambungnya.
Dari seluruh kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lampung Timur antara lain, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu abu metalik, satu unit motor Honda Beat tanpa nopol, potongan mesin kubota satu gulung potongan kabel tembaga, satu unit hp Samsung Galaxy Grand Prime dan empat unit handpone merek Opo A54,” jelasnya.
Dalam konferensi pers ini juga, pihaknya juga mengamankan satu tersangka perampokan yang sempat terjadi di Kecamatan Way Bungur.
“Pelaku ini berinisial RZ (51) warga Perum Pemda Lampung Blok F, Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, ini melakukan aksinya kepada adik iparnya sendiri,” lanjutnya.
Saat ditanyai terkait satu pelaku lainnya, pihaknya menyebutkan jika sudah mengantongi identitas pelaku.
“Saat ini satu pelaku lainnya di kasus perampokan di Way Bungur, identitasnya sudah kita kantongi,” bebernya.
“Akan kita lakukan penangkapan dalam jangka dekat, kita minta doanya dari seluruhnya,” tambahnya.
Ia juga memaparkan ancaman hukuman yang akan disangkakan kepada para tersangka.
“Untuk kasus curas dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, curat dan curanmor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun lalu pentolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, pelaku RZ (51) yang melakukan perampokan di Way Bungur beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya merasa sakit hati dengan adik iparnya.
“Saya sakit hati, adik ipar saya itu simbong. Sehingga saya gelap mata dan melakukan perampokan itu,” ungkapnya.
Kemudian, ia mengaku, uang hasil penjualan barang rampokan itu, digunakan untuk bersenang-senang dengan keluarganya.
“Untuk senang-senang dengan istri dan anak, sisanya saya untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak,” paparnya.
Ia juga mengaku menyesal melakukan hal tersebut kepada adik iparnya sendiri.
“Saya menyesal, sangat menyesal,” pungkasnya. (**/red)