Selebgram Adelia Putri Salma Segera Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba

0
82

Bandar Lampung, Penacakrawala.com  – Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, segera menjalani sidang perdana.

Kejari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara Adelia ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/1/2024).

“Penuntut umum Kejari Bandar Lampung telah melakukan pelimpahan berkas perkara APS (Adelia Putri Salma) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama.

Diketahui, Adelia Putri Salma terjerat kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
Penangkapan Adelia Putri Salma merupakan hasil pengembangan perkara peredaran sabu dengan tersangka David alias Kadavi yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

Dadid merupakan suami Adelia Putri Salma.
Adelia berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan David.
Dalam perkara ini, ia disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b jo Pasal 136 No 35

Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk agenda sidang pembacaaan dakwaan,” kata dia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut, Adelia dikenal dengan julukan “ratu narkoba.”

“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba,” ucap Helmy dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Helmy menyampaikan, Adelia diduga menikmati dan menyembunyikan uang hasil kejahatan penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.

Sebab, suami Adelia merupakan salah satu bandar narkoba yang tergabung sindikat Fredy.
Suami selebgram itu juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

“Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” ucap Helmy.
Selain dijadikan tersangka, polisi turut menyita semua harta APS, di antaranya empat

rumah, satu Alfamart, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
“Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Helmy.

Adelia merupakan satu dari ratusan tersangka terkait sindikat narkoba Fredy Pratama yang ditangkap dalam periode 2020-2023.
Sindikat Fredy ini juga merupakan sindikat terbesar se-Indonesia.
Mereka disebut menjalankan aksinya secara rapi dan terstruktur.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Para tersangka dalam sindikat ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagian di antaranya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, untuk Fredy sendiri masih diburu dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.(**/red)