Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma memilih untuk tidak mengajukan banding dan menerima vonis penjara lima tahun serta denda senilai Rp 2 miliar.
Pilihan untuk tidak banding diketahui setelah sepekan masa waktu untuk mengajukan banding terlewatkan, terhitung dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/5/2024).
“Setelah menimbang-nimbang kami memutuskan untuk menerima putusan itu,” kata Rusly, penasehat hukum Adelia, Selasa (28/5/2024).
Adelia terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
Adapun sabu yang diedarkan Kadafi bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.
Adelia dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Selain pidana penjara, Adelia juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Seluruh barang berharga yang merupakan hasil pembelian Adelia Putri Salma dari uang peredaran narkoba turut dirampas.
Berdasarkan dokumen persidangan yang diterima Tribun Lampung, barang-barang berharga tersebut adalah satu unit HP Samsung Flip 4 warna ungu.
Di antaranya satu unit HP Iphone Xr warna merah.
Satu unit mobil Toyota pajero Sport warna coklat Nopol BG 1629 TD dan satu unit mobil BMW 325 i nopol K 404 FI.
Lalu kalung berlian dengan berat 5.90 gram dan kadar 750/18 karat, gelang emas model jam dengan berat 14.49 gram dan kadar 750/18 karat.
Gelang emas logo dengan berat 6.10 gram dan kadar 375/8 karat, cincin berlian segi empat dengan berat 3 gram dan kadar 750/18 karat.
Kemudian cincin berlian mata bundar dengan berat 5 gram dan kadar 750/18 karat.
Anting emas putih dengan berat 4.25 gram dan kadar 750/18 karat, cincin emas logo A dengan berat 8.88 gram dan kadar 750/18 karat.
Gelang emas dengan berat 6.09 gram dan kadar 750/18 karat, gelang emas bola bola dengan berat 9.27 gram dan kadar 375/8 karat.
Ditambah gelang anak ulir dengan berat 2.92 gram dan kadar 700/16 karat, gelang anak bola dengan berat 2.43 gram dan kadar 375/8 karat.
Kemudian gelang Balenciaga, gelang Hermes, gesper Hermes, tas HERMES BIRKIN 25, dan tas Fendi warna cream. (**/red)



