Selebgram Asal Palembang Menjalani Sidang Perdana Atas Dugaan Kasus Pencucian Uang

0
89

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Selebgram asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma yang ditangkap Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang perdana, Selasa (30/1/2024).

Tersangka selebgram Adelia Putri Salma diduga melakukan TPPU berawal suaminya Khadafi alias David tertangkap dalam kasus narkoba jaringan bandar sabu Fredy Pratama.

Berdasarkan jadwal sidang di website Pengadilan Negeri Tanjungkarang https://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/detil_perkara, hari ini jadwal sidang perdana ratu narkoba Adeli Putri Salma.

Ia akan menjalani sidang dengan nomor perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk dan akan menjalani sidang di Ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Eka Aftarini.

Tersangka Adelia Putri Salma telah datang ke PN Tanjungkarang dengan mengendarai mobil tahanan bersama tahanan lainnya.

Adelia Putri Salma menggunakan jilbab dan celana hitam, kemeja dan masker putih serta sepatu pink.

Tersangka Adelia Putri Salma setelah sampai di halaman PN Tanjungkarang, ratu narkoba tersebut masuk ke ruang transit tahanan di PN Tanjungkarang.

Adelia sempat meminta dua pengawal dari kepolisian dan jaksa mengawal masuk ke ruang transit tahanan.

Selebgram Adelia sempat menabrak tralis tempat ruang transit tahanan.

Adelia bersiap untuk menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan. (**/red)