Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca menggelar rapat koordinasi di Gedung Kementerian Jakarta dengan dihadiri langsung oleh pejabat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bersama Direktorat Jendral Otonomi Daerah (OTDA) yang salah satu kesimpulan dari rapat tersebut mengatakan :
1. Plt. Bupati Menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Atas Penataan Personil Berdasarkan Surat :
(a).Nomor.821.23/07/II/38-LU/2018.
(b) Nomor 821.22/06/II/38-LU/2018.
(c)..821.21/02/38-LU/2018.(d).821.21/03/38-LU/2018. Tgl 20 Maret 2018.
2. Yang telah dilakukan pelantikan pada tgl 21/3/ surat pencabutan tersebut TMT 28 Mei 2018 yang petikannya akan diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan.
Tentu hal tersebut merupakan angin segar bagi para pejabat yang sempat di nonjobkan karena rotasi jabatan oleh Plt Bupati Sri Widodo.
Kini dua Kepala Dinas yang sempat di nonjobkan, yaitu Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dan Kepala DPMD Wahab dikembalikan ke jabatan asalnya, Senin (4/6/18).
Dampak dari arahan Kemendagri dalam surat keputusan bersama juga dirasakan pejabat mulai dari Eselon III sampai IV kembali bertugas.
Sekdakab Lampura Samsir usai mengikuti rapat bersama Kemendagri dan Pejabat Provinsi di ruang Bupati mengatakan, sesuai dengan perintah dari Kemendagri, pihaknya akan melakukan pencabutan SK roling yang diajukan oleh Plt Bupati Lampura yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Namun Samsir enggan berkomentar banyak ketika ditanya perihal sebab – akibat pencabutan rolling karena bermasalah.
“Tidak ada masalah rolling yang dilakukan sebelumnya, walaupun sejumlah aturan sempat menuai kontroversi dilingkup ASN Kabupaten Lampura, kalau itu tidak ada masalah dan saat ini kami hanya menjalankan perintah atasan,”tegasnya.
Wisnu Wijaya selaku staf Kemendagri mengatakan, pihaknya datang hanya untuk melihat situasi penataan ulang kembali ASN di lingkungan pemkab lampura, agar berjalan sesuai sebagaimana mestinya. (*/red)