Sembunyikan sabu di alat pijat refleksi kaki, Dwi diciduk polisi

0
693

Buanainformasi.com sembunyikan-sabu-di-alat-pijat-refleksi-kaki-dwi-diciduk-polisiJajaran Polres Jakarta Utara menangkap seorang wanita bernama Dwi Yanti di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/6). Dwi ditangkap diduga merupakan kaki tangan peredaran narkoba sindikat Internasional asal Nigeria di Indonesia.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, penangkapan Dwi bermula dari laporan yang diterima pihaknya mengenai adanya paket narkoba dari Guangzhou, China, yang dikirim ke Indonesia melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari informasi itu langsung ditelusuri dan mendapatkan barang bukti 16 kilogram sabu dari tangan Dwi Yanti.

“Selama satu bulan mendapat info barang masuk jenis sabu. Dan selanjutnya kita membentuk tim untuk bekerjasama dengan pihak ekspedisi untuk menginformasi dan menunggu barang masuk ke pelabuhan,” Kata Susetio di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (19/6).

Selanjutnya, kata Susatio, pada saat yang sama diketahui tersangka menghubungi pihak ekspedisi bahwa sebanyak 4 Koli (16 dus) berisikan alat kesehatan refleksi kaki elektrik tersebut akan diambil.

“Tim yang juga terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kemudian melakukan penelusuran pengiriman ini (control delivery order) dan diketahui barang mencurigakan yang akan diambil DY tersebut sesuai daftar packing listnya atas nama ST,” ujar dia.

Kemudian, tim langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka sampai ke salah satu gudang di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengintaian tersebut, didapati sabu dalam bentuk alat kesehatan refleksi kaki elektrik.

“16 Dus barang yang diambil tersangka di gudang ekspedisi tersebut kemudian dibawa olehnya ke salah satu Gudang di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang ternyata masing-masing berisi 1 plastik klip besar dengan sabu 1 kilogram. Jadi total 16 sabu ditangan tersangka. Fisik memang berupa alat pijat kaki, namun fungsinya alat simpan sabu,” jelasnya.

Mengetahui tersangka membawa barang terlarang tersebut, pihaknya langsung membekuknya. Saat dibekuk, tersangka yang merupakan beridentitas warga Kembangan, Jakarta Barat, ini mengaku baru sekali melakukan aksinya ini.

“Tersangka yang langsung kami bekuk ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Diduga dia merupakan tangan kanan pengedaran narkoba sindikat Nigeria,” ucapnya.

Susetio menjelaskan barang bukti yang diamankan dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 M per 1 kilogram sabu. Maka 16 kilogram sabu itu setara dengan Rp 24 M.

“Kasus ini masih kami tindaklanjuti lagi. Untuk tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Jo. 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 1 M hingga Rp 10 M,” pungkas dia. (Sumber : Merdeka.com)