Sempat berusaha kabur, Satres Narkoba Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Way Kanan

0
552

Way Kanan, buanainformasi.com – Anggota Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku inisial SYN (39) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan saat akan teransaksi oleh anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan, Kamis (1/2).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba IPTU Nelson Siahaan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat pada hari kamis,(1/2) sekitar jam 17.30 Wib terkait adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.

Kemudian anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan bahwa akan ada transaksi narkotika di pinggir irigasi di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Sampainya diirigasi anggota melihat satu orang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan, saat didekati dan hendak ditanyakan identitasnya, laki-laki tersebut berusaha pergi. Sehingga petugas lansung mengamankan tanpa ada perlawanan.

Saat bersamaan, petugas melakukan penggeledahan didalam lipatan celana yang dipakai oleh pelaku, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 0,27 gram.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (5/2/2018).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) potong celana warna hitam.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun. (*)