Mesuji, BITV – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang yang berkerja sama dengan Unit Reskrim Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji menangkap pelaku curat di SMK panca Jaya yang telah menjadi DPO selama 1 tahun menghilang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Drs.SUHARNO selaku kepala sekolah SMK panca jaya, kecamatan panca jaya, kabupaten mesuji Nomer : Lp/120/IV/2017/Polda lpg/Res Mesuji/sek sp.pmt tgl 22 april 2017 dan DPO / 08 / IV/ 2017/Reskrim tgl 30 april 2017.
Sementara itu Kapolsek Simpang Pematang AKP Basri Wasip mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan jajaran Reskrim Polsek Simpang Pematang yang berkerja sama dengan Unit Reskrim Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji atas nama Afandi (18), warga Desa mukti jaya RK.IV RT.09 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
“Pelaku ini diamankan di rumahnya di desa mukti jaya RT.09 RW.IV kecamatan tanjung raya, kabupaten mesuji pada Rabu (16/01/2019) pukul 23.00 wib kemarin tanpa adanya perlawanan.” Ucap AKP Basri, Selasa, (22/01/2019).
Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian sendiri Pada hari kamis tanggal 23 maret 2017 lalu, di sekolah SMK panca jaya, Pelaku mengambil barang barang tersebut dengan cara mendongkel pintu sekolahan dengan alat obeng.
Sementara Barang bukti sendiri satu unit note book merek LENOVO, Satu unit DVD, Satu unit CAMERA CANON EOS 1200D, Satu unit Scener warna hitam, Satu unit salon aktif merk V ZEN, yang telah di ajukan dalam perkara dengan tersangka DYAS AVIANTAR Bin WINARTO selaku teman tersangka yang telah diponis Pengadilan Negeri menggalah.
“Untuk tersangka atas nama Afandi sendiri, Tersangka masih diamankan dipolsek Simpang pematang untuk sidik dan pengembangan perkara lain.” Ujar AKP Basri. (red/*)