Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun V, Kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah ditangkap.
Pelaku berinisial ST (33), warga Kampung Sukadana, Kecamatan Bulok Sukamara, Tanggamus, itu diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya di tempat persembunyiannya, Senin (11/12/2023) pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
ST masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur seusai mencuri motor di Dusun V, Kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Jumat (14/7/2023) silam.
Ia menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih BE 6199 IT milik Gempar Wirandi (34).
“Dari tangan pelaku ST, polisi mengamankan barang bukti STNK, BPKB, plus kunci motor milik korban,” ujar Jufriyanto, Senin (11/12/2023).
Kapolsek menjelaskan kronologi curanmor yang terjadi pada Juli lalu.
Kala itu korban memarkir motor di halaman depan rumahnya.
Saat korban lengah, pelaku dan rekannya beraksi.
Setelah kabur dan menjadi buronan, keberadaan pelaku dapat terendus oleh polisi.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku melakukan pencurian itu. Dia menyebut telah membobol kontak dengan kunci T,” ujar Jufriyanto.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini.
“Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (**/red)