Tanggamus, Penacakrawala.com – Sempat buron, seorang pelaku curanmor di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
Pelaku curanmor berinisial RS (21) ini diamankan di kediaman mertuanya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, RS diamankan pada Rabu (23/8/2023) pukul 03.15 WIB.
“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Sihombing berhasil menangkap tersangka RS di persembunyiannya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (24/8/2023).
Hendra mengungkapkan, ternyata RS sempat mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aksinya.
Pelaku ini juga diketahui merupakan residivis.
Pelaku pernah menjalani masa tahanan selama lima bulan pada 2018 lalu di Rutan Kota Agung dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas).
Hendra menjelaskan, pelaku dan rekannya melakukan pembobolan kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T.
Korbannya adalah Haris Nuraziz (18), warga Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Curanmor tersebut terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku membobol motor Honda Beat nopol BE 2789 ZV milik korban.
Pelaku beraksi saat korban lengah.
Namun saat hendak membawa kabur motor, korban melihatnya.
“Korban pun mengejarnya dan berhasil menangkap satu pelaku lalu diserahkan ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Sementara pelaku RS berhasil melarikan diri.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, kunci T, dan dompet.
Hendra mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku curanmor tersebut.
Terkait sabu, RS mengaku membelinya dari tiga pengedar.
Satu pengedar berada di Pekon Banding dan dua lainnya di Pekon Sanggi Unggak, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
“Untuk data-data kriminal tersangka terus dikembangkan. data ia membeli narkoba juga akan diproses oleh Satresnarkoba,” ungkapnya.
RS saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (**/red)