Sempat Buron Selama 4 Tahun, Pelaku Curas di Terbanggi Besar Berhasil Diamankan‎

0
709

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus. Pecurian dengan Kekerasan (Curas), Selasa (10/7/2018) sekira jam 21.00 Wib.‎

Berdasarkan LP/180-B/III/2014/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 02 Maret 2014.

Muhammad Fatoni (26) warga kampug poncowati kecamatan terbanggi besar Lampung Tengah ini menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya, diketahui pelaku berjumlah empat orang.‎‎

Rusli (31) menjadi salah satu dari keempat pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban. Dirinya diamankan polsek terbanggi besar setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaannya, pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekira jam 21.00 wib unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kontrakan kakak iparnya di LK. IV Bandar Sari Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.



Pelaku melakukan tindak pidana curas bersama pelaku Hasan, Junaidi yang keduanya sudah tertangkap pada bulan Maret 2014, satu pelaku lagi Setiawan yang kini menjadi DPO dan masih dalam pemburuan Polisi. dan bersama pelaku Setiawan (DPO).

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira jam 13.45 wib korban sedang duduk diatas motor bersama teman wanitanya yang berada dipinggir ledeng Kampung Adi Jaya Kec. Terbanggi besar Kab. Lamteng, korban didatangi 4 orang yang tidak dikenal mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.

Keempat pelaku saat berada didekat korban langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis laduk, kemudian salah satu pelaku mendorong korban.

Setelah korban tidak lagi berada disepeda motornya, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.‎
‎‎
Kerugian akibat kejadian tersebut berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam BE 3163 IB noka : MH32BJ001DJ181507 nosin : 2BJ181617 an. Muhamad Fatoni. (Hengki)